Repository Universitas Mayjen Sungkono

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

INJAUAN HUKUM DAMPAK PENJUALAN TANAH WARISAN OLEH AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA

Andri Novianto - Personal Name;

Abtraksi :
Pada artikel kali ini, mengenai pertanyaan boleh tidaknya ahli waris di bawah umur secara
hukum menjual tanah warisan, menarik untuk dilakukan penelitian untuk mengetahui
tindakan hukum apa yang akan dilakukan dan akibat yang ditimbulkannya. Rumusan masalah
bagaimana kedudukan hak waris bagi anak yang masih di bawah umur dan apa saja kendala
yang di hadapi oleh ahli waris yang di bawah umur sebagai syarat legalitas dalam melakukan
suatu transaksi jual beli tanah warisan. Pendekatan penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan hukum normatif, karena norma penelitian ini menitikberatkan pada undangundang atau peraturan, yang meliputi asas hukum, ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang memuat asas-asas hukum yang dikembangkan berdasarkan norma
hukum dari berbagai peraturan hukum dan didukung oleh dokumen hukum primer, sekunder,
dan materiil secara fisik serta tersier. Perkembangan hukum perdata mengenai peralihan hak
milik atas tanah dan bangunan melalui jual beli di Indonesia sudah berlangsung lama. Bagi
anak yang masih di bawah umur yang mempunyai kehendak untuk melakukan perbuatan
hukum pengalihan hak dari objek hibah/warisan mempunyai kedudukan yang berbeda
dengan subjek hukum yang merupakan orang dengan kecakapan bertindak hukum. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui keadaan terkini bagi ahli waris di bawah umur dan akibat
hukum dari jual beli tanah dan rumah yang dialihkanhasil/diwariskan kepada ahli waris di
bawah umur. Hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum perjanjian jual beli atas tanah
yang di wariskan kepada anak dibawah umur tanpa di damping oleh wali harus dilakukan oleh seseorang yang mewakili anak di bawah umur tersebut baik oleh orang tuanya ataupun
orang lain yang ditunjuk sebagai wali oleh hukum yang berlaku, jika tidak didampingi oleh
walinya maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan
Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Akibat hukumnya adalah akad
jual beli tanah yang diwariskan kepada anak tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum,
karena syarat kecakapan bertindak tidak terpenuhi berdasarkan undang-undang.
Pemecahannya adalah dengan menununjuk seorang wali untuk mewakili dalam melakukan
perbuatan hukum pengalihan hak milik atas tanah yang menjadi haknya tersebut, melalui
Penetapan Wali dari Pengadilan Negeri dalam pembuatan Akta Jual Beli di hadapan
Notaris/PPAT dan mendaftarkan peralihan hak atas tanah untuk memperoleh perlindungan
hukum bagi pihak penerima manfaat dari hasil perolehan jual beli tanah dan bangunan selakupemegang hak atas tanah yang baru sehingga pendaftaran tanahnya sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada dasarnya
wewenang perwalian diberikan kepada seseorang untuk mewakilinya ketidakdewasaan anak
dalam melakukan perbuatan hukum demi kepentingan dan kebaikan anak,yang meliputi hak
asuh terhadap diri sendiri juga harta kekayaannya. Pada intinya adalah perwalian pengawasan
atas orang-orang sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan pengurusan barang-barang
dari anak yang belum dewasa. Penempatan pengasuh sangat penting, terutama pada isu
suksesi. Apabila orang tua dari anak yang belum dewasa meninggal dunia, maka anak tersebut
akan mendapatkan harta warisan dari orang tuanya, maka anak tersebut harus mempunyai
wali untuik mewakilinya, agar anak tersebut dapat menerima harta peninggalan dalam hal
pewarisan tersebut dari orang tuanya, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian
hukum. Mengenai hak asuh, termasuk di dalamnya wali yang ditunjuk oleh hakim atau
ditunjuk melalui penetapan pengadilan.
Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian Jual Beli, kewarisan, dan ahli waris dibawah umur


Availability

No copy data

Detail Information
Series Title
TINJAUAN HUKUM DAMPAK PENJUALAN TANAH WARISAN OLEH AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA
Call Number
-
Publisher
LPPM Universitas Mayjen Sungko : Actual : Jurnal Ilmu Hukum., 2022
Collation
124-138
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
ISSN 2089-0206
Classification
Ilmu Hukum
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
Vol 12 No 2
Subject(s)
TINJAUAN HUKUM DAMPAK PENJUALAN TANAH WARISAN OLEH
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
ACTUAL
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • 1. Artikel cover, daftar isi, redaksi, artikelnya, Jurnal1Fix
  • 2. Report Jurnal1Turnitin
Comments

You must be logged in to post a comment

Repository Universitas Mayjen Sungkono
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search