Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AKTE OTENTIK YANG DI BUAT OLEH NOTARIS
ABSTRAK
Notaris adalah profesi hukum yang memiliki peranan penting dalam hukum perikatan dan
keperdataan. Karena notaris di berikan kewenangan untuk membuatakte otentik. Namun
seringkali banyak oknum notaris yang bertindak secara nakal sehingga menimbulkan
permasalah hukum atas akte yang dibuatnya. Oleh karena itu penulis mengambil rumusan
masalah yakni : Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dari gugatan atas
akta yang dibuatnya dan Bagaimana pertanggungjawaban notaris apabila terdapat
pelanggaran hukum dalam proses pembuatan akte. Adapun hasil penelitian ini yakni Notaris
mendapat perlindunganhukum sebagaimana UUJN. Dan disamping itu juga apabila terdapat
pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka akan mendapatkan sanksi adminstratif dan
sanksikeperdataan.
Kata Kunci: Notaris, akte Otentik, perlindungan hukum
No copy data
No other version available