Text
KEKUATAN HUKUM ANAK ANGKAT ATAS HARTA WARISAN ORANG TUA DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DI INDONESIA
ABSTRAK
Harta warisan seringkali menimbulkan berbagai problematik dikalangan masyarkat
terkait masalah hukum dan sosial, oleh karena itu masalah tersebut memerlukan aturan
regulasi dan penyelesaian yang diatur secara tertib dan teratur. Dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata diterangkan bahwa ahli waris dapat mewarisi sejumlah harta
pewaris menurut sistem hukum waris melalui dua cara yaitu menurut undang-undang dan
ditunjuk dalam surat wasiat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak
angkat sehingga memiliki kedudukan di mata hukum serta bagaimana kekuatan hukum
akta wasiat terhadap hak anak angkat pada harta warisan orang tua. Metodologi penelitian
ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dengan jenis
penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kepastian dan kedudukan hukum
anak angkat dapat diperoleh dengan dua cara meliptui pembuatan akta pengangkatan anak
dihadapan notaris serta melalui pengajuan permohonan kepada pengadilan negeri. Dalam
KUH Perdata tidak ada aturan spesifik terkait hak mewaris anak akan tetapi KUHPerdata
tidak melarang adanya hibah warisan kepada anak angkat selahi tidak melebihi hak mutlak
(kigitime portie) dari ahli waris
Kata Kunci : Waris, Anak Angkat, Akta Notaris
No copy data
No other version available