Text
Penerapan Keadilan “Restorative Justice” Dalam Tindak Pidana Anak
Abstrak
Penerapan keadilan restoratif dengan suatu syarat harus dilaksanakan dan dipergunakan
guna memberikan kemungkinan dan menyediakan kesempatan untuk korban kejahatan agar
bisa mendapatkan rasa aman, restitusi, serta memungkinkan pelaku mampu
bertanggungjawab dan bisa memahami sebab dan akibat dari tindakannya serta memberikan
kemungkinan bagi masyarakat untuk memahami penyebab utama dari timbulnya suatu
kejahatan, untuk mencegah kejahatan, dan untuk memajukan rasa keadilan masyarakat.
Strategi proses keadilan restorative terkhusus untuk remaja/anak-anak yang berimbang yang
seharusnya didasarkan dari pemikiran bahwa sumber pelanggaran dan kejahatan anak-anak
yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat, sehingga tidak tepat apabila menggunakan strategi
yang sebatas menekankan terhadap individual pelaku. Keadilan restoratif ini akan
menunjukkan rangkaian perilaku dan tata cara yang sifatnya fleksibel yang bisa disesuaikan
dengan sistem peradilan pidana yang ada dan secara berkeadilan bagi para pihak.
Keyword : Restorative justice, Sistem Peradilan Pidana Anak, Tindak Pidana anak.
No copy data
No other version available