Text
INJAUAN HUKUM DAMPAK PENJUALAN TANAH WARISAN OLEH AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA
Abtraksi :
Pada artikel kali ini, mengenai pertanyaan boleh tidaknya ahli waris di bawah umur secara
hukum menjual tanah warisan, menarik untuk dilakukan penelitian untuk mengetahui
tindakan hukum apa yang akan dilakukan dan akibat yang ditimbulkannya. Rumusan masalah
bagaimana kedudukan hak waris bagi anak yang masih di bawah umur dan apa saja kendala
yang di hadapi oleh ahli waris yang di bawah umur sebagai syarat legalitas dalam melakukan
suatu transaksi jual beli tanah warisan. Pendekatan penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan hukum normatif, karena norma penelitian ini menitikberatkan pada undangundang atau peraturan, yang meliputi asas hukum, ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang memuat asas-asas hukum yang dikembangkan berdasarkan norma
hukum dari berbagai peraturan hukum dan didukung oleh dokumen hukum primer, sekunder,
dan materiil secara fisik serta tersier. Perkembangan hukum perdata mengenai peralihan hak
milik atas tanah dan bangunan melalui jual beli di Indonesia sudah berlangsung lama. Bagi
anak yang masih di bawah umur yang mempunyai kehendak untuk melakukan perbuatan
hukum pengalihan hak dari objek hibah/warisan mempunyai kedudukan yang berbeda
dengan subjek hukum yang merupakan orang dengan kecakapan bertindak hukum. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui keadaan terkini bagi ahli waris di bawah umur dan akibat
hukum dari jual beli tanah dan rumah yang dialihkanhasil/diwariskan kepada ahli waris di
bawah umur. Hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum perjanjian jual beli atas tanah
yang di wariskan kepada anak dibawah umur tanpa di damping oleh wali harus dilakukan oleh seseorang yang mewakili anak di bawah umur tersebut baik oleh orang tuanya ataupun
orang lain yang ditunjuk sebagai wali oleh hukum yang berlaku, jika tidak didampingi oleh
walinya maka perjanjian tersebut dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan
Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Akibat hukumnya adalah akad
jual beli tanah yang diwariskan kepada anak tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum,
karena syarat kecakapan bertindak tidak terpenuhi berdasarkan undang-undang.
Pemecahannya adalah dengan menununjuk seorang wali untuk mewakili dalam melakukan
perbuatan hukum pengalihan hak milik atas tanah yang menjadi haknya tersebut, melalui
Penetapan Wali dari Pengadilan Negeri dalam pembuatan Akta Jual Beli di hadapan
Notaris/PPAT dan mendaftarkan peralihan hak atas tanah untuk memperoleh perlindungan
hukum bagi pihak penerima manfaat dari hasil perolehan jual beli tanah dan bangunan selakupemegang hak atas tanah yang baru sehingga pendaftaran tanahnya sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada dasarnya
wewenang perwalian diberikan kepada seseorang untuk mewakilinya ketidakdewasaan anak
dalam melakukan perbuatan hukum demi kepentingan dan kebaikan anak,yang meliputi hak
asuh terhadap diri sendiri juga harta kekayaannya. Pada intinya adalah perwalian pengawasan
atas orang-orang sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan pengurusan barang-barang
dari anak yang belum dewasa. Penempatan pengasuh sangat penting, terutama pada isu
suksesi. Apabila orang tua dari anak yang belum dewasa meninggal dunia, maka anak tersebut
akan mendapatkan harta warisan dari orang tuanya, maka anak tersebut harus mempunyai
wali untuik mewakilinya, agar anak tersebut dapat menerima harta peninggalan dalam hal
pewarisan tersebut dari orang tuanya, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian
hukum. Mengenai hak asuh, termasuk di dalamnya wali yang ditunjuk oleh hakim atau
ditunjuk melalui penetapan pengadilan.
Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian Jual Beli, kewarisan, dan ahli waris dibawah umur
No copy data
No other version available