Text
ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION (ADR) SEBAGAI CARA PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DI INDONESIA
Abtraksi
Penyelesaian sengketa tanah yang disebutkan dalam penulisan ini merupakan penyelesaian
sengketa tanah melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) di Indonesia. Karena untuk
menyelesaikan sengketa perdata atas tanah, jika diselesaikan melalui pengadilan relatif sulit
untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan. Dengan demikian, opsi hukum
yang dapat dipilih untuk mencapai win-win solution dalam penyelesaian sengketa pertanahan
adalah Alternative Dispute Resolution (ADR). Dalam artikel ini akan dibahas penyelesaian
sengketa tanah melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dan asas-asas perjanjian yang
berlaku dalam penyelesaian sengketa tanah melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)
sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa tanah didasarkan pada
undang-undang Arbitration and Alternative Dispute Resolution (ADR) serta Undang-Undang
kekuasaan kehakiman sebagai suatu pilhan hukum. Dalam rangka penyelesaian sengketa
tentang tanah diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), salah satunya
dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang mediator tidak terjadi dalam
persoalan mediasi. Untuk itu pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain berusaha
menyelesaikan sengketa tanah dengan cepat agar tidak menumpuknya sengketa tanah yang
dapat merugikan masyarakat, misalnya tidak dapat memanfaatkan tanah karena tanahnya
dalam sengketa. Pada dasarnya pemilihan metode penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui 2 (dua) proses. Memproses sengketa melalui litigasi di pengadilan, kemudian
mengembangkan proses penyelesaian sengketa kooperatif (kerjasama) di luar pengadilan.
Kata Kunci : Alternatif Dispute Resolusi (ADR), Penyelesaian, Sengketa, Tanah.
No copy data
No other version available