Text
Analisis Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Melakukan Pembunuhan
Abstrak
Kejahatan atau yang lebih dikenal dengan tindak pidana merupakan suatu problematika sosial yang sangat meresahkan manusia dalam melakukan aktifitas dan kegiatan hidupnya sehari - hari. Dengan kata lain kejahatan itu telah menempati tempat teratas sebagai sasaran pembahasan dalam berbagai kalangan pakar – pakar ilmu pengetahuan dan ilmu hukum. Hal ini terbukti dengan banyaknya berita – berita tentang terjadinya berbagai delik baik itu pemerkosaan, perampokan, penipuan, penganiayaan, pencurian, bahkan delik pembunuhan. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat istilah keadilan restoratif yang juga merupakan proses diversi, keadilan restoratif merupakan penyelesaian kasus pidana yang melibatkan semua pihak demi mencari solusi agar mendapatkan penyelesaian secara baik dan adil, termasuk juga melibatkan keluarga pelaku dan korban. Sedangkan diversi ini untuk kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan menyelesaikan dalam pelanggaran terhadap anak supaya anak yang lagi berhadapan dengan hukum tidak merasa menjadi pengaruh negatif terhadap lingkungan sekitar dengan proses peradilan yang dijalani. Rumusan Masalah yang diambil adalah Bagaimana pelaksanaan diversi terhadap anak dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Bagaimanan analisis pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hokum dalam melakukan pembunuhan. Metode Penelitian yang diambil adalah yuridis normative yaitu menelaah pada undang-undang. Pengaturan mengenai pemidanaan dan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak diatur secara eksplisit, namun dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur mulai dari Pasal 69 s/d Pasal 83 yang pada intinya mengutamakan upaya diversi dan pidana penjara ½ dari maksimum pidana orang dewasa yang dikenakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) tergantung dari unsur-unsur tindak pidana yang menyertai dengan juga melihat apakah akibat dari perbuatan tersebut terdapat korban yang meninggal dunia ataukah masih hidup (sehat walafiat).
No copy data
No other version available