Text
Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila
Perkawinan merupakan hal yang sakral, ditujukan untuk membangun keluarga dalam sebuah rumah
tangga dengan bahagia dan kekal, berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
perkawinan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia. Indonesia merupakan negara
hukum yang mempunyai tatanan dan aturan dalam menjalankan negaranya, karena itulah terdapat
beberapa aturan yang mengatur mengenai Perkawinan dan berasaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa
masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga terdapat aturan lain yang dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan termasuk pada urusan perkawinan.
Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Islam, Pancasil
No copy data
No other version available