Text
Implication Analysis Of Wage Arrangement Changes Law Number 11 Of 2020 Concerning The Creation Of Employment Cluster
Implication Analysis Of Wage Arrangement Changes Law Number 11 Of 2020 Concerning The Creation Of Employment Cluster
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja bagi Gugus Ketenagakerjaan dan implikasi peraturan tersebut dalam penerapannya di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum primer dalam penelitian ini, menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sedangkan sumber hukum sekunder menggunakan hasil penulisan karya ilmiah dari kalangan hukum berupa jurnal. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klaster Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan menimbulkan berbagai dampak atau implikasi terhadap pekerja atau buruh termasuk pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)). UUD 1945), hak untuk mendapatkan balas jasa dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D UUD 1945), pekerja atau buruh yang tidak menerima upah yang adil dan layak akan mempengaruhi daya belinya. pada akhirnya berdampak pada taraf hidup pekerja, kesejahteraan pekerja atau buruh dipertaruhkan, serta lahirnya generalisasi upah di berbagai sektor di kota-kota padat industri, sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Kata Kunci:Perubahan Upah, Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja
No copy data
No other version available